Architecture is the work of nations -John Ruskin

Senin, 26 Maret 2018

PERBEDAAN ANTARA PENDIDIKAN PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




  • Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
  • Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

PENDIDIKAN PANCASILA


Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Pendidikan Pancasila. Tujuan mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.

Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”

Beberapa Pengertian pendidikan Kewarganegaraan menurut para ahli :

Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”

Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”

Jadi, Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional”
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Tujuan kewarganegaraan

Tujuan Umum. 
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negar.

Tujuan Khusus.
  • Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Jadi, Menurut saya perbedaan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pancasila adalah ideology bangsa Indonesia yang dijadikan pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia, pancasila memiliki 5 sendi utama yang menyusunnya yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan berserta konstitusi, hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Sehinga kita sebagai warga Negara mengetahui hal – hal apa saja yang harus dilakukan untuk membuat Negara ini menjadi lebih maju.

Sumber :
http://fakhrunvante.blogspot.co.id/2013/03/
http://achmadghozaliashshiddiqy.blogspot.co.id/2013/03/

Jumat, 26 Januari 2018

ARSITEKTUR LINGKUNGAN


DAMPAK PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP LINGKUNGAN

A. Penyebab Dampak Pembangunan Perumahan  Terhadap Lingkungan


Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota, ketersediaan lahan untuk permukiman masyarakat semakin sempit, sehingga penyediaan ruang terbuka dalam suatu lingkungan terkadang diabaikan. Faktor penting dalam penyebab permasalahan lingkungan ini adalah besarnya populasi manusia. Pertambahan jumlah penduduk merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan pemukiman dan kebutuhan prasarana atau sarana perkotaan. Dampak kepadatan penduduk ini lebih dirasakan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di tepi pantai dan bantaran sungai, sehingga terbentuk suatu kawasan yang kumuh. Dampak lingkungan yang mangakibatkan kurangnya ruang terbuka bagi masyarakat didalam lingkungan yang berfungsi sebagai wadah interaksi sosial, ruang terbuka hijau yang berfungsi ekologis, ditambah lagi dengan tindakan masyarakat yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Berikut adalah contoh perumahan yang di identifikasi mengenai AMDAL, pada Gambar A.1 di bawah ini.

Gambar A.1 Perumahan Pesona Citayam
Selain itu, tumbuh dan berkembangnya perumahan tidak diimbangi dengan keinginan developer untuk memperhatikan masalah lingkungan yang diakibatkannya, konsentrasi developer pada umumnya hanya sebatas membuat perumahan yang laku, model rumah yang unik, dan menyediakan fasilitas cukup lengkap dengan garansi harga relatif diterima di masyarakat.
Saat ini hampir di setiap kawasan permukiman padat diperkotaan tidak terdapat lahan terbuka, karena dipenuhi oleh perumahan. Hal tersebut terjadi hampir di semua kota-kota besar di Indonesia. Dengan persoalan yang sama, yaitu menurunnya luas dan kualitas ruang terbuka. Upaya nyata untuk menanggulangi permasalahan ini belum ada, meski sudah berlangsung secara terus menerus. Dalam sebuah kota menjadi akar dari permasalahan tersebut adalah buruknya pengelolaan dan tata ruang, misalnya banyak  jalur hijau yang sudah beralih fungsi.
B. Dampak Yang Ditimbulkan

Keberadaan kompleks perumahan tersebut menimbulkan dampak  positif dan negatif. Dari sisi positifnya, pembangunan kawasan perumaan oleh pihak swasta membawa manfaat yang tidak kecil terhadap masyarakat, pemerintah, dan pengusaha. Manfaat bagi masyarakat selain tersedianya perumahan yang layak huni bagi semua strata sosial ekonomi masyarakat juga dapat memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, khususnya pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, listrik, air minum, telepon, dan lain-lain dapat dilaksanakan secara terpadu. Selain itu juga pembangunan yang merata dari sarana termasuk jalan sistem drainase biasanya juga ikut terbangun, penerangan jalan secara umum juga akan ditata, artinya secara umum dampak positifnya bagi masyarakat adalah semakin baiknya insfrastruktur yang ada. Demikian pula dari segi keuangan Negara dalam bentuk pajak dan retribusi. Manfaat yang diperoleh oleh pengembang selain laba adalah adalah terjadinya efisiensi biaya pembangunan perumahan skala besar. Di samping itu nilai tambah yang terjadi dari pengembangan kawasan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan misalnya melalui penjualan rumah, kontribusi dan lain-lain. Selain itu juga terjadi keteraturan lokasi dan penempatan serta pengelompokan pemukiman penduduk. Berikut salah satu penjelasan mengenai dampak positif yang diakibatkan dengan adanya pembangunan perumahan citayam tersebut pada gambar dibawah ini.
Gambar B.1 Lingkungan Perumahan Citayam
       Tetapi di sisi negatifnya banyak daerah-daerah yang tidak saharusnya dibangun, ternyata telah berdiri perumahan mewah, di samping itu keberadaan kompleks tersebut ternyata menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Terjadinya masalah banjir, pengelolaan sampah, dan masalah lingkungan lainnya ternyata memerlukan perhatian khusus, karena tidak sedikit biaya yang harus disediakan untuk merehabilitasinya.
        Selain itu, tumbuh dan berkembangnya perumahan tidak diimbangi dengan keinginan developer untuk memperhatikan masalah lingkungan yang diakibatkannya, konsentrasi developer pada umumnya hanya sebatas membuat perumahan yang laku, model rumah yang unik, dan menyediakan fasilitas cukup lengkap dengan garansi harga relatif diterima di masyarakat.
       Salah satu permasalah besar pada perumahan yaitu bencana banjir besar. Pengembang perumahan dituding sebagai penyebab banjir, terutama karena permasalahan sistem drainase tidak menjadi prioritas utama untuk diperhatikan, sehingga proyek perumahan harus dievaluasi dan yang melanggar ketentuan dihentikan. Tanggung jawab moral kalangan pengembang juga dituntut oleh masyarakat konsumen, karena pada saat transaksi jual beli disebutkan bebeas banjir. Bahkan ada pengembang yang bersedia memberikan garansi bebas banjir. Namun, pada kenyataannya faktor alam sulit ditebak dan banjir besar pun datang tanpa bisa dihindari. Berikut adalah gambar pendangkalan kali yang diakibatkan berdirinya perumahan Citayam.

                                                    Gambar 4.3 Kali Perumahan Citayam  
Selain dari beberapa contoh gambar yang ada di atas, terdapat pula permasalahan-permasalahan yang sering terjadi proyek perumahan ini antara lain:
1.    Lubang bekas galian tanah yang ditinggalkan kontraktor dapat membahayakan warga sekitar.
2.    Jalan yang berlumpur ketika hujan
3.    Jalan yang rusak akibat beban truk yang terlampau berat
4.    Debu yang mengganggu pernapasan akibat tumpahan tanah dari truk pengangkut tanah
5.    Genangan air yang ditimbulkan ketika hujan dapat menjadi sumber penyakit
6.    Suara bising yang ditimbulkan alat-alat konstruksi, tanpa mengingat jam istirahat.

Beberapa masalah pokok permasalah lingkungan dalam pembangunan perumahan antara lain:
1.    Berkurangnya Resapan Air dan Meningkatnya Run Off Air.

Sebagai akibat pembangunan terjadi perubahan terhadap lingkungan awal. Daerah yang tadinya terbuka dan ditumbuhi pepohonan sehinga dapat menyerap air, kerana adanya pembangunan tersebut akan ditutupi oleh bangunan, jalan dan perkerasan lain. Sehingga mengurangi daerah resapan air yang dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah. Selain itu, run off akan terjadi dan aliran air akan masuk ke badan sungai. Hal ini menyebabkan volune air sungai akan meningkat yang dapat menyebabkan banjir di wilayah yang lebih rendah.

2.    Limbah Cair.
Pembuangan limbah cair khususnya limbah domestic (Individual Septic Tank) pada setiap rumah akan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah. Semakin padat satuan hunian dalam kawasan tersebut, semakin tinggi pula pencemaran yang terjadi. Bahkan akan mempengaruhi air bersih yang berasal dari air tanah.

3.    Limbah Padat
Seringkali perumahan elit memberikan limbah rumah tangga dalam jumlah yang tidak sedikit. Limbah padat atau sampah ini memerlukan penanganan khusus. Sampah dan limbah padat akan merugikan lingkungan baik berupa pencemaran tanah, pencemaran udara (bau), dampak visual, sensori, dan sebagainya.
4.    Peningkatan Volume Lalu lintas Jalan dan Kemacetan Jalan
Pembangunan perumahan didaerah pinggiran/sekitar kota besar akan mengakibatkan meningkatnya arus komuter (ulang alik) dari perumahan-perumahan tersebut ke kota induk sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas baik di sekitar perumahan tersebut maupun pada jalan-jalan memasuki kota.
5.    Perubahan Iklim Mikro
Dampak lain dari pembangunan perumahan terutama bila kondisi tapak sebelumnya merupakan kawasan yang ditumbuhi pepohonan adalah pengaruhnya terhadap iklim mikro yaitu meningkatnya suhu udara di kawasan tersebut.
6.    Perubahan Hak Atas Tanah
Sebagai akibat dari rencana pembangunan perumahan adalah masalah pelaksanaan pembebasan tanah. Tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat setempat berganti kepemilikan melalui proses ganti rugi. Masalah yang muncul adalah belum siapnya masyarakat untuk melepaskan kepemilikan tanah sebagai tempat sumber penghidupannya untuk berganti/alih pekerjaan. Berubahnya pola hidup sosial masyarakat setempat dari masyarakat petani menjadi masyarakat industri/jasa, dan sebagainya.

Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai nilai estetika dan mampu membantu masyarakat sehingga ketika berada di daerah ruang terbuka hijau dapat membantu secara psikologis untuk mendapat ketenangan dan keluasan pandangan. Namun ruang terbuka hijau telah dialih fungsikan menjadi perumahan di beberapa kota. Hal ini menjadi ancaman kelangsungan hidup di kota tersebut karena suhu udara akan terus naik, iklim tak menentu, kadar oksigen berkurang sedangkan gas karbondioksida terus meningkat. Hal ini terjadi karena ruang terbuka hijau (RTH) yang ditumbuhi pohon besar seharusnya dapat memproduksi oksigen (O2) dan menyerap karbondioksida (CO2) telah dialihfungsikan.

C. Kebijakan Dalam Menghadapi Masalah
Pada saat pembangunan di sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang utama bagi masyarakat, perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik ditinjau dari segi bangunan, drainase, pengadaan air bersih, pengelolaan sampah domestik yang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk pembuangan asap dapur. Salah satu permasalah besar pada perumahan yaitu bencana banjir besar. Pengembang perumahan dituding sebagai penyebab banjir, terutama karena permasalahan sistem drainase tidak menjadi prioritas utama untuk diperhatikan, sehingga proyek perumahan harus dievaluasi dan yang melanggar ketentuan dihentikan

Secara umum, ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, terutama terhadap rencana penggunaan lahan untuk perumahan yaitu : Komposisi penggunaan lahan adalah 60% dari luas keseluruhan lahan yang dikuasai dimanfaatkan untuk sarana perumahan dan komersial yang dikelola developer dan 40% untuk prasarana, sarana umum, sosial, jalur hijau/taman.
Sedangkan ruang terbuka hijau sudah ditetapkan pemerintah di beberapa lokasi, yaitu total luasnya 5560 hektar dengan rincian hutan mangrove Belawan 1029 hektar, kawasan lindung sempadan sungai 666 hektar, sekitar danau (luasnya tak dicantumkan), taman kota dan taman lingkungan 612 hektar termasuk yang ada sekarang 22 hektar, sempadan jalan 3050 hektar. Tapi pada kenyataannya tidak semudah itu memperoleh jumlah luas lahan tersebut. Hal ini, berkaitan dengan masyarakat sendiri, dimana tidak semua masyarakat memahami dan mengerti pentingnya ruang terbuka sehingga terkadang mereka menolak untuk menjual lahan mereka atau bahkan menjual dengan harga yang mahal.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman yang berwawasan lingkungan pemerintah telah mengundangkan undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Khusus menyangkut perumahan dan pemukiman pemerintah mengundangkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. mengarahkan pemenuhan kebutuhan pemukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan pemukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan secara bertahap. Disamping itu juga mengarahkan bahwa penataan perumahan dan pemukiman berlandaskan pada azas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan dan kelestarian lingkungan hidup.
Demikian juga dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan tujuan penataan ruang yaitu terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Sementara itu Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menuliskan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalahupaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Dengan mengacu pada perundang-undangan dan peraturan mengenai lingkungan hidup serta memperhatikan masalah utama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman, maka upaya mewujudkan pembangunan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan adalah melaksanakan pembangunan yang terpadu dan terencana yang dapat mengatasi masalah tersebut dan menghasilkan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemungkinan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
D. Analisis
Berdasarkan hasil pembangunan perumahan Pesona Citayam maupun lahan yang masih dalam tahap pembangunan, menyatakan bahwa dari pembangunan tersebut berdampak positif dan negatif. Dampak positif yang dihasilkan yaitu: dengan adanya pembangunan perumahan tersebut ekonomi disekitar area ataupun lokasi tersebut terbilang lebih maju dibandingkan sebelum adanya pembangunan dari perumahan tersebut, selanjutnya drainese area tersebut terbilang lebih tersusun secara rapih, serta jalan-jalan yang tadinya rusak menjadi lebih nyaman bagi pengendara motor maupun mobil yang lalu lalang disekitar area tersebut, dan pondasi-pondasi yang berada dipinggir kali lebih kokoh sehingga dapat meminimalisir terjadinya longsor dipinggiran kali Citayam. Adapun hasil dari beberapa masyarakat sekitar menyatakan dengan adanya perumahan Pesona Citayam, area sekitar terlihat lebih ramai, dan banyak yang berolah raga disaat weekend tiba.

Dampak negatif yang dihasilkan dari pembangunan perumahan tersebut adalah banyaknya limbah-limbah rumah tangga baik berbentuk cair maupun padat yang dibuang melalui kali, timbulnya maling-maling akibat adanya perumahan yang terbilang perumahan menengah, adanya beberapa perselisihan antar warga pribumi dengan pendatang saat adanya perumahan Pesona Citayam, adapun suasana desa yang tadinya asri, nyaman, tentram, yang ditanami tumbuhan-tumbuhan hijau, menjadi sedikit gersang akibat adanya pembangunan perumahan Pesona Citayam.

Sumber :
https://plus.google.com/116546476967687086528/posts/Dimas Sudiyanto
Wikipedia
Google images
Friskaastyle. Diberdayakan oleh Blogger.

Post AD

Follow on Facebook

Popular Posts

Text Widget

Text Widget

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Follow us

Comments

Recent Posts

.

.

WELCOME TO MY BLOG

WELCOME TO MY BLOG

Slider

Video Of Day

Popular Posts

About

Site Links

Facebook

Header AD

Featured Posts

Popular Posts

Copyright © ARCHITECTURE | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com